Blogroll

Senin, 06 April 2015

Berita Teknologi Terkini

Kominfo Akan Gandeng Kepolisian untuk Masuk Tim Panel



Kominfo Akan Gandeng Kepolisian untuk Masuk Tim Panel

JAKARTA – Tim panel yang dibentuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), melalui surat keputusan No 290 tahun 2015 terkait Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN), ternyata memiliki tugas yang cukup penting untuk monitor muatan konten dalam situs.
Dalam pembentukan panel tersebut, Kemkominfo menggelar rapat tertutup pada Senin 6 April untuk membahas tugas dan sistem kerja tim panel.
Kepala Informasi Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, menjelaskan bahwa dalam hasil pembahasan rapat yang dilakukan pada kemarin disimpulkan mengenai tugas pokok para tim panel dalam monitoring muatan konten dalam situs.
“Semua kebijakan yang akan diambil oleh tim panel, dilaksanakan dengan pendekatan hukum. Selain itu, akan dibuat kriteria yang jelas tentang subtansi atau konten negatif secara detail pada setiap panel. Kesimpulan selanjutnya, definisi emergensi akan dibahas dan dipertegas dalam panel,” kata Ismail Cawidu dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/4/2015).
Saat ini, lanjut Cawidu, ada Peraturan Menteri (Permen) No 19 tentang penanganan konten internet yang masih standing namun perlu dilakukan perbaikan tata kelolanya.
“Penambahan tim anggota panel mungkin dibutuhkan, misalnya dari Kepolisian, Kemenag dan instansi lain yang masih terkait,” tambah Ismail.
Seperti disitat situs Kominfo, untuk penerapan prinsip tata kelola pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam PSIBN harus mengedepankan pendekatan ragam pemangku kepentingan (Multi Stakeholder) antara Instasi terkait, para tokoh ahli dan pemuka dari unsur masyarakat dan komunitas.

(amr)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Subscribe to our Newsletter

Contact our Support

Email us: media7gemilang@gmail.com

Our Team Memebers