Kominfo Akan Gandeng Kepolisian untuk Masuk Tim Panel

JAKARTA – Tim panel yang dibentuk Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), melalui surat keputusan No 290
tahun 2015 terkait Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN),
ternyata memiliki tugas yang cukup penting untuk monitor muatan konten
dalam situs.
Dalam pembentukan panel tersebut, Kemkominfo menggelar rapat tertutup
pada Senin 6 April untuk membahas tugas dan sistem kerja tim panel.
Kepala Informasi Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, menjelaskan bahwa
dalam hasil pembahasan rapat yang dilakukan pada kemarin disimpulkan
mengenai tugas pokok para tim panel dalam monitoring muatan konten dalam
situs.
“Semua kebijakan yang akan diambil oleh tim panel, dilaksanakan
dengan pendekatan hukum. Selain itu, akan dibuat kriteria yang jelas
tentang subtansi atau konten negatif secara detail pada setiap panel.
Kesimpulan selanjutnya, definisi emergensi akan dibahas dan dipertegas
dalam panel,” kata Ismail Cawidu dalam keterangannya di Jakarta, Senin
(7/4/2015).
Saat ini, lanjut Cawidu, ada Peraturan Menteri (Permen) No 19 tentang
penanganan konten internet yang masih standing namun perlu dilakukan
perbaikan tata kelolanya.
“Penambahan tim anggota panel mungkin dibutuhkan, misalnya dari
Kepolisian, Kemenag dan instansi lain yang masih terkait,” tambah
Ismail.
Seperti disitat situs Kominfo, untuk penerapan prinsip tata kelola
pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam PSIBN harus
mengedepankan pendekatan ragam pemangku kepentingan (Multi Stakeholder)
antara Instasi terkait, para tokoh ahli dan pemuka dari unsur masyarakat
dan komunitas.
(amr)


0 komentar:
Posting Komentar