Siap-siap, Pemilik Toko Online bakal Diharuskan untuk Bayar Pajak
Sebuah kebijakan baru kini tengah dipersiapkan oleh Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kebijakan tersebut adalah langkah
untuk penerapan pajak bagi para pelaku bisnis e-commerce. Namun
pembahasan mengenai kebijakan ini masih dalam tahap koordinasi dan belum
ada mekanisme yang jelas dalam penerapannya ke depan.
Dirjen Aplikasi dan Teknologi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo
Bambang Heru Tjahjono seperti dikutip dari Kompas mengatakan kalau
pihaknya harus melihat bagaimana mekanisme yang ada terlebih dulu. Baru
setelah itu, pihak Kominfo akan mengurusi masalah birokrasi perizinan
dan lain-lain.
Bambang mengatakan kalau pajak untuk pelaku bisnis e-commerce ini tak
serta merta akan berlaku untuk semua pemilik toko online ataupun
startup bisnis. Secara khusus, Bambang mengatakan kalau pajak akan
diberlakukan untuk perusahaan yang sudah mempunyai penghasilan besar.
Sementara itu, untuk sebuah startup, Bambang mengatakan kalau
penerapan pajak tidak akan diberlakukan. Dia mengatakan kalau startup
merupakan sebuah unit usaha baru yang mencoba untuk berkembang. Oleh
karena itu, pihaknya akan berusaha untuk mendorong para startup agar
lebih mandiri.
Selain Kominfo, terdapat dua kementerian lainnya yang terlibat dalam
kebijakan pajak untuk pelaku e-commerce ini. Dua kementarian tersebut
adalah Kementerian Perdagangan serta Kementerian Keuangan.
via Kompas
0 komentar:
Posting Komentar